14/04/2021
SEKILAS TENTANG ABK PELAUT PERIKANAN MIGRAN LG (Letter Of Guarantee) DI TAIWAN
ABK LG adalah satu satu ABK Nelayan / Pelaut Perikanan yang bekerja pada kapal-kapal long line di luar negeri, biasanya berlayar bulanan.
Sistem perekrutan di Indonesia banyak dilakukan oleh PT atau manning agency di Indonesia yang rata-rata belum memiliki izin dari Kemenaker berupa SIP3MI (Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) dan/atau Kemenhub berupa SIUPPAK (Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal), dan biasanya hanya mengantongi izin usaha (SIUP) dari Pemerintah Daerah (Kab/Kota).
Metode penempatannya tidak terdaftar di BP2MI. PT / manning agency seperti ini banyak tersebar di wilayah Kota Tegal, Kab. Tegal, Kab. Pemalang, Kab. Brebes dan sekitarnya.
ABK LG berbeda dengan ABK Teritorial di Taiwan (yang berlayar di wilayah Taiwan). ABK Teritorial diatur dalam skema P to P (antar PT di Indonesia dan Agensi Taiwan), sedangkan ABK LG tidak diatur, dari kontrak kerja biasanya hanya ditandatangani oleh ABK dan pemilik kapal tanpa endorsment Perwakilan RI, bahkan ada juga yang hanya ditandatangani oleh ABK dan manning agency di Indonesia.
Resikonya sangat besar jika menjadi ABK LG, tak jarang masuk pengaduan permasalahan yang sulit diselesaikan. Hal ini karena baik pihak pemilik kapal, agensi di Taiwan, dan PT/manning agency di Indonesia begitu ada masalah biasanya menghindar atau tidak ada itikad baik menyelesaikan permasalahan. Namun sebagian ada juga yang kooperatif, artinya penuh ketidakpastian jika bekerja di bidang ini.
Penempatan ABK LG ini sulit dikendalikan dari dalam negeri. Namun bagaimanapun adalah bagian dari WNI yang perlu mendapatkan perlindungan.
Apabila anda berencana bekerja sebagai ABK/Nelayan Penangkap ikan di luar negeri yang perlu dilakukan adalah mencari P3MI (atau dulu PJTKI) yang resmi/legal yaitu yang telah memperoleh izin tertulis dari pemerintah untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan PMI di luar negeri.
Untuk mengetahui daftar P3MI resmi yang terdaftar di Kementerian Tenaga Kerja bisa mengakses ke alamat website : http://pptkln.kemnaker.go.id/sipptkln
Untuk mengetahui daftar PT/manning agency yang memiliki SIUPPAK bisa mengakses ke alamat website : https://dokumenpelaut.dephub.go.id/listsiuppak
Nah bagi yang sudah terlanjur menjadi ABK LG berikut ini beberapa hak-hak yang perlu diperhatikan:
Saat bekerja pada kapal ikan Taiwan, Anda wajib memahami hak-hak Anda yang tertera di bawah ini -- 印尼文版