03/04/2013
TATA TERTIB & PERATURAN KOST.
1. Setiap penghuni Rumah Kost wajib memiliki kartu identitas diri yang lengkap dan mengisi formulir register penghunian Rumah Kost.
2. Dilarang menjual, menyimpan, menggunakan NARKOBA, minuman keras, bahan peledak, senjata api / tajam, dikamar kost dan lingkungan Rumah Kost.
3. Dilarang bermain judi dikamar kost dan lingkungan Rumah Kost.
4. Dilarang menggunakan alamat ini dalam perjanjian berkaitan dengan hutang piutang.
5. Dilarang melakukan perbuatan yang melanggar Norma Agama dan asusila di kamar kos dan lingkungan Rumah Kos.
6. Tidak diperkenankan menggunakan perlengkapan elektronik dgn daya listrik yang tinggi. seperti lemari es, computer, dispenser, pemanas air, rice cooker, kompor listrik, dll.
7. Tidak diperkenankan menggunakan barang-barang yang mudah terbakar di kamar kost. seperti, kompor, lilin, petasan, obat bakar nyamuk dan lain-lain.
8. Tidak diperkenankan membuat perubahan kamar tanpa seijin pengelola termasuk menempel poster, paku memaku atau mencoret-coret tembok.
9. Tidak diperkenankan membawa teman / orang lain/ keluarga untuk menginap. bila ada yg perlu sekali (bukan lawan jenis) harus izin kepada pengelola kost.
10. Waktu bertamu hanya sampai dengan pukul 22.00. Setelah pukul 22.00 WIB harus menjaga ketenangan lingkungan untuk beristirahat.
11. Penghuni bertanggung jawab dan memelihara barang inventaris yang ada dalam kamar, serta ikut memelihara kebersihan dalam kamar dan kamar mandi.
12. Keamanan adalah tanggung jawab bersama, tetapi bila terjadi kehilangan adalah tanggung jawab masing-masing.
13. Pengelola kost berhak membuka kamar bila dianggap perlu/keperluan mendesak sekali.