30/12/2020
Istilah Dalam Dunia Properti
Properti: rumah, tanah, apartemen, gedung, dll
Site plan: Sebuah gambar (biasanya dalam bentuk dua dimensi) yang berisikan tentang rancanangan pembangunan pada sebuah tanah kavling, bangunan ataupun kawasan. Gambar ini dibuat sangat terperinci lengkap dengan jalan utama, saluran air pembuangan, listrik, fasilitas umum dan fasilitas sosial.
Price list (PL): daftar harga
PPJB: Perjanjian Pengikatan Jual Beli
AJB: Perjanjian Jual Beli
SHM: Sertifikat Hak Milik
SHGB: Sertifikat Hak Guna Bangunan
HGB: Hak Guna Bangunan
BAGI: Hak Guna Usaha
IMB: Izin Mendirikan Bangunan
BPHTB: Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Booking Fee (BF): Uang untuk booking unit agar tidak diambil orang / Tanda minat
BBN: Bea Balik Nama
DP: Down Payment, Uang yang dibayarkan untuk sebagai tanda jadi
Developer: Pengembang properti, produsen properti
Fasos: Fasilitas sosial
Fasum: Fasilitas Umum
Inden: rumah yg dipesan, kemudian dibangun dalam jangka waktu tertentu
Ready Stock: rumah/properti yang sudah siap digunakan (dihuni, ditempati)
KPR: Sistem pembayaran cicil untuk rumah
KPA: Sistem pembayaran cicil untuk apartemen
Master plan: Rencana dan kerangka pengembangan jangka panjang dari suatu proyek yang ada di suatu wilayah.
NJOP: Nilai Jual Objek Pajak, yakni harga terendah atas sebuah properti. NJOP juga dimaknai sebagai nilai dasar pengenaan pajak bagi PBB yang ditetapkan negara.
Notaris: Pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya.
NPWP: Nomor Pokok Wajib Pajak. NPWP berfungsi sebagai identitas seseorang dalam hal kewajiban dan hak pada bidang pajak.
NUP: Nomor Urut Pemesanan adalah nomor urut yang diberikan kepada calon pembeli, untuk memilih unit rumah atau apartemen. yang baru dilaunching.
Owner: Pemilik sebuah properti
PBB: Pajak Bumi dan Bangunan adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan atau bangunan sebuah pajak yang bersifat kebendaan, artinya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan atau bangunan.
Peruntukan: Rancangan penggunaan dalam sebuah kawasan berdasarkan fungsi-fungsi tertentu contohnya seperti pemukiman, industri, perdagangan, perkantoran dan lain-lain.
PPAT: Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah pejabat umum yang diberikan kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.
PPH: Pajak Perolehan penghasilan, yakni pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak terkait penghasilan yang diterima dalam tahun periode pajak.
PPN: Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan oleh pemerintah atas sebuah transaksi jual beli dan berlaku untuk segala jenis jual beli, baik yang dilakukan oleh perseorangan ataupun badan.